Analisis Faktor-Faktor Yang Dipertimbangkan Wajib Pajak Badan Dalam Memilih Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Annas Nurhidayat, Alia Ariesanti

Abstract


Self Assesment System merupakan upaya pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan seluruh pajak yang menjadi kewajibannya. Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa atau tenaga ahli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Pentingnya pembukuan untuk perhitungan dan pelaporan SPT wajib pajak badan, maka dibutuhkannya tenaga ahli perpajakan atau konsultan pajak. Terdapat empat faktor yang diduga menjadi pertimbangan wajib pajak badan dalam memilih menggunakan jasa konsultan pajak yaitu motivasi, profesional, komitmen dan penguasaan akuntansi. Penelitian ini mencoba menjelaskan fenomena (Explanatory Reasearch) dengan menggunakan teknik analisis Principal Component Analysis. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah klien salah satu konsultan pajak di Sleman dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan. Faktor persepsi dominan dipertimbangkan wajib pajak badan dari segala sektor jenis usaha dengan status usahanya merupakan cabang dan waralaba serta memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar. Faktor profesional dominan dipertimbangkan oleh wajib pajak badan yang status usahanya bergerak disektor manufaktur dengan status usahanya adalah cabang. Faktor motivasi dominan dipertimbangkan oleh wajib pajak badan yang status usahanya merupakan induk dan memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar. Indikator hasrat (keinginan) memilih menggunakan jasa konsultan pajak paling dipertimbangankan wajib pajak badan.

Kata Kunci: Profesional, Persepsi Wajib Pajak, dan Motivasi; Wajib Pajak Badan ; Konsultan Pajak

Full Text:

Download PDF

References


Refrensi :

Peraturan direktur jenderal pajak nomor PER-13/PJ/2015 tentang petunjuk pelaksanaan ketentuan konsultan pajak.

DJP, D. P. (2021). Susunan dalam satu naskah Undang-Undang Perpajakan edisi perubahan uu nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi peraturan perpajakan.

Khairannisa, D., & Cheisviyanny, C. (2019). Analisis peranan konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(3), 1151–1167. http://jea.ppj.unp.ac.id/index.php/jea/article/view/133

Listiyani, D., & Febrianti, M. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi minat wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak di dki jakarta. Trisakti School of Management, 1–9. https://www.neliti.com/publications/338918/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-minat-wajib-pajak-menggunakan-jasa-konsultan-paj

Oktaviani, I., Muliawati, I., Anjarsari, T. M., & Roikhatu, Y. (2022). Analisis Peranan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pelaporan Pajak. Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE), 2(4), 202–209. http://conference.um.ac.id/index.php/nsafe/article/view/2602

Pakpahan, V. I. (2015). Faktor-faktor yang dipertimbangkan wajib pajak badan dalam memilih tenaga ahli perpajakan. Program Studi Akuntansi FEB-UKSW. https://repository.uksw.edu/handle/123456789/21625

Ponego, N. A. N. P., & Agustina, H. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi minat wajib pajak badan menggunakan jasa konsultan pajak. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 6(2), 160–168.

Pontoh, F. I., Elim, I., & Budiarso, N. S. (2017). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi wajib pajak menggunakan jasa Konsultan pajak. Jurnal EMBA, 5(2), 1226–1237. https://doi.org/https://doi.org/10.35794/emba.v5i2.16125

Septiani, R. G. (2015). Perbandingan faktor-faktor yang dipertimbangkan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam memilih tenaga ahli perpajakan. Program Studi Akuntansi FEB-UKSW. https://repository.uksw.edu/handle/123456789/21705

Sudaryono. (2016). Manajemen Pemasaran Teori dan Implementasi (F. Sigit, Ed.). C.V ANDI.

Umar, H. B. (2009). Principal Component Analysis (PCA) dan Aplikasinya dengan SPSS. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 3(2), 97–101.




DOI: https://doi.org/10.37531/sejaman.v6i2.5227

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

S E I K O : Journal of Management & Business is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
© All rights reserved 2018. S E I K O : Journal of Management & Business - ISSN (Print) : 2598-831X, ISSN (Online) : 2598-8301.
 

Web
Analytics