Identifikasi Komponen Daya Tarik Wisata dan Manajemen Pengelolaan Museum Prabu Geusan Ulun Sebagai Wisata Pusaka di Sumedang
Sari
Museum Prabu Geusan Ulun merupakan satu-satunya museum yang sudah beroperasi di Sumedang sejak tahun 1950. Museum Prabu Geusan Ulun berfungsi sebagai wadah pelestarian peninggalan Kerajaan Sumedang Larang sehingga memiliki potensi sebagai tujuan wisata pusaka. Namun, ketertarikan pengunjung untuk berkunjung dan menikmati museum masih kurang. Potensi daya tarik pusaka yang dimiliki Museum Prabu Geusan Ulun haruslah diikuti dengan manajemen pengelolaan yang baik juga agar komponen daya tarik yang sudah ada tidak sia-sia dan dapat dimanfaatkan sebagai penunjang pariwisata. Tujuan penulisan artikel penelitian ini untuk mengetahui komponen daya tarik wisata Museum Prabu Geusan Ulun serta bagaimana penerapan manajemen pengelolaan Museum Prabu Geusan Ulun yang berkontribusi terhadap pengembangan wisata pusaka di Sumedang. Peneliti menggunakan konsep komponen daya tarik wisata 4A yang meliputi attraction, accessibilities, amenities, dan ancillary dan penerapan manajemen pengelolaan museum menggunakan konsep POAC yang meliputi planning, organizing, actuating, dan controlling. Penelitian kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan studi literature menemukan bahwa Museum Prabu Geusan Ulun dikepalai dan dikelola oleh Yayasan Nazir Pangeran Wakaf Sumedang, memiliki potensi besar sebagai daya tarik wisata pusaka di Sumedang. Diperlukan adanya peningkatan dan pengembangan terhadap komponen daya tarik dan pengelolaan museum.
Keywords : Pengelolaan Prabu Geusan Ulun, Sumedang, Wisata Pusaka
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BWI, B. (2020, Februari 24). Meaning of Productive Waqf. Retrieved from https://www.bwi.go.id/: https://www.bwi.go.id/4508/2020/02/24/makna-wakaf-produktif/
Cahyadi, R., & Gunawijaya, J. (2009). Pariwisata Pusaka : Masa Depan Bagi Kita, Alam, dan Warisan Budaya Bersama. Jakarta: UNESCO & Program Vokasi Pariwisata UI.
Cooper, C., Fletcher, J., Fyall, A., Wanhill, S., & Gilbert, D. (2008). Tourism Principles&Practice Fourth Edition. London: Pearson Education.
Gantina, D., Budiman, S. F., Nurbaeti, & Gunawijaya, J. (2021). Museum Prabu Geusan Ulun Kabupaten Sumedang Sebagai Daya Tarik Wisata Kabupaten Sumedang. Jurnal Ilmiah Pariwisata Volume 26 No 3, 232-242.
Hermawan, D., Sofian, M., & Kuswara. (2017, Desember 4). Improving The Function of The Prabu Geusan Ulun Museum in Sumedang Regency as A Tourist Attraction for Historical and Cultural Education. Panggung, 27(4), 319-333.
ICOM. (2007, Agustus 24). International Council of Museums. Retrieved from https://icom.museum/en/resources/standards-guidelines/museum-definition/
Inskeep, E. (1991). Tourism Planning : An Integrated and Sustainable Development Approach. New York: Van Nostrand Reinhold.
Kemdikbud. (2022). Daftar Museum. Diambil kembali dari museum.kemdikbud.go.id: museum.kemdikbud.go.id
Kemendikbud. (2008). Pedoman Museum Indonesia. Jakarta: Kemendikbud.
Laporan data pengunjung Museum Prabu Geusan Ulun tahun 2018-2021. Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang. Museum Prabu Geusan Ulun.
Muliadi, I. N., & Suryasih, I. A. (2016). Pengelolaan Museum Sebagai Daya Tarik Wisata Budaya di Desa Ubud. Jurnal Destinasi Pariwisata Volume 4 No 2, 58-62.
Mulyono. (2008). Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Mahdi, S., & Kosasih, A. (2018). Pelestarian Naskah-Naskah Kuno di Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 2 No 2, 129-133.
Meisari, Y., Cardiah, T., & Raja, M. M. (2021, April 2). Redesain Interior Museum Prabu Geusan Ulun. e-Proceeding of Art & Design Vol 8 No 2, 667-674.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 2015 tentang Museum
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Undang Undang Republik Indonesia No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Yoeti, O. A. (2001). Pengantar Ilmu Pariwisata Edisi Revisi. Bandung: Penerbit Angkasa.
DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v6i1.3497
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional

