Strategi Akselerasi Pengurangan Sampah Melalui Penguatan Bank Sampah dan TPS3R Di Kota Sungai Penuh

Metri Deritalina

Sari


Pengelolaan sampah merupakan salah satu tantangan penting dalam pembangunan perkotaan, termasuk di Kota Sungai Penuh. Berdasarkan data yang tersedia, timbulan sampah di Kota Sungai Penuh mencapai sekitar 51,242 ton per hari atau sekitar 18.703 ton per tahun yang berasal dari delapan kecamatan. Kecamatan Pondok Tinggi, Hamparan Rawang, dan Pesisir Bukit merupakan wilayah dengan kontribusi timbulan sampah terbesar. Sistem pengelolaan sampah yang berjalan saat ini masih didominasi oleh pola kumpul–angkut–buang, sehingga sebagian besar sampah masih berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Di sisi lain, kapasitas pengolahan sampah yang ada masih terbatas, di mana jumlah sampah yang berhasil diolah baru mencapai sekitar 3.285 ton per tahun. Selain itu, peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai instrumen pengurangan sampah berbasis masyarakat belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh masih memerlukan penguatan kebijakan yang berfokus pada pengurangan sampah dari sumber, peningkatan kapasitas pengolahan sampah, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Policy paper ini merekomendasikan beberapa strategi kebijakan untuk mempercepat pengurangan sampah di Kota Sungai Penuh, yaitu: (1) penguatan kelembagaan Bank Sampah di tingkat desa/kelurahan, (2) optimalisasi peran TPS3R sebagai fasilitas pengolahan sampah di tingkat kawasan, (3) peningkatan partisipasi masyarakat melalui edukasi dan insentif ekonomi berbasis tabungan sampah, serta (4) integrasi sistem pengelolaan sampah melalui penguatan koordinasi antar perangkat daerah. Melalui penerapan strategi tersebut, diharapkan volume sampah yang dikirim ke TPA/TPST dapat berkurang secara signifikan serta tercipta sistem pengelolaan sampah  yang  lebih  efektif,  berkelanjutan,  dan  berbasis  partisipasi  masyarakat


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Jakarta.

Presiden Republik Indonesia. 2017. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2012. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah.

Kementerian Pekerjaan Umum. 2013. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2019. Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2021. Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.




DOI: https://doi.org/10.37531/yume.v9i2.11576

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter