Analisis Peran Fintech Syariah dalam Pembiayaan Unbankable People

Dias Rizkiaisha, Rhoma Iskandar, Arie Widiyastuti

Sari


Financial Technology (Fintech) menjadi salah satu penompang para UMKM untuk mencari modal dalam meningkatkan usaha UMKM. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas UMKM. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas UMKM, fintech hadir untuk membantu pembiayaan kepada para UMKM yang ingin memajukan usahanya. Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui peranan fintech syariah dalam pembiayaan unbankable people. Untuk mengetahui cara fintech x dalam menghadapi risiko terhadap pembiayaan kepada UMKM. Untuk mengetahui perkembangan unbankable people setelah mendapat pembiayaan dari fintech syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan sumber data primer dan sekunder. Metode pengambilan data dilakukan dengan observasi dan wawancara. Hasil dari penulisan diperoleh bahwa peningkatan kualitas dan kuantitas usaha sangat penting dalam meningkatkan pendapatan UMKM terutama untuk Petani Ikan. Dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas Petani Ikan membutuhkan modal untuk memperbaiki usahanya menjadi lebih maju dan menjadi go global.

Kata kunci: Fintech Syariah, Pembiayaan, Unbankable People


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Cv. Syakir Media Press.

Adji, Y. B., Muhammad, W. A., Akrabi, A. N. L., & Noerlina, N. (2023). Perkembangan Inovasi Fintech Di Indonesia. Business Economic, Communication, And Social Sciences Journal (Becoss), 5(1), 47–58.

A’la, C. N. (2021). Pengaruh Persepsi Kemudahan Penggunaan, Efektivitas, Dan Risiko Terhadap Minat Bertransaksi Menggunakan Financial Technology (Fintech)(Studi Pada Masyarakat Kota Medan). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2015). The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm? University of Hong Kong Faculty of Law Research Paper No. 2015/047.

Baihaqi, J. (2018). Financial Technology Peer-To-Peer Lending Berbasis Syariah Di Indonesia. Tawazun: Journal Of Sharia Economic Law, 1(2), 116–132.

Beck, T., & Demirgüç-Kunt, A. (2008). Access to Finance: An Unfinished Agenda. The World Bank Economic Review, 22(3), 383–396.

Cahyaningsih, D. S., Maslacha, N., & Kumar, A. M. (2021). Pengaruh Risiko Pembiayaan Terhadap Kinerja Profitabilitas Pada Bmt “S” Syariah Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen, 4(2), 112–120.

Cull, R., Demirgüç-Kunt, A., & Morduch, J. (2014). Banks and Microbanks. Journal of Financial Services Research, 46(1), 1–53.

Dev, S. M. (2006). Financial Inclusion: Issues And Challenges. Economic And Political Weekly, 4310–4313.

Devlin, J. F. (2005). A Detailed Study Of Financial Exclusion In The Uk. Journal Of Consumer Policy, 28(1), 75–108.

Fariana, A., & Safii, A. (2018). Sinergi Fintech Dengan Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum. Istinbáth: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 17(2), 417–430.

Fathoni, A. (2006). Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.

Fauji, D. A. S., & Widodo, M. W. (2020). Financial Technology. Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Nusantara Pgri Kediri.

Febriani, A., Berliyan, B., Hasanah, H., Faisal, M., & Ningsih, M. Y. (2022). Peluang Dan Tantangan Financial Technology Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah. Al-Aflah, 1(2), 108–123.

Fintech X. (2020a). Get To Know Peer-To-Peer (P2p) Financing With Alami.

Fintech X. (2020b). Mitigasi Resiko.

Gomber, P., Kauffman, R. J., Parker, C., & Weber, B. W. (2017). On the Fintech Revolution: Interpreting the Forces of Innovation, Disruption, and Transformation in Financial Services. Journal of Management Information Systems, 35(1), 220–265.

Hadiyati, N. (2021). Kebijakan Financial Inclusion Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Yang Unbankable Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 386–396.

Ismail. (2011). Manajemen Perbankan: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Kencana.

Jubaya, S., & Wulandari, E. (2020). Peran Rumah Pembiayaan Pertanian Ksm Jaya Amanah Dalam Mengimplementasikan Inklusi Keuangan Petani. Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 6(1), 190–200.

Kar, A. K. (2011). Microfinance Institutions: A Cross-Country Empirical Investigation. Journal of Economics and Finance, 35(3), 358–386.

Kasmir. (2010). Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers

Kasmir, D. (2015). Dasar-Dasar Perbankan Edisi Revisi 2014. Jakarta: Rajawaloi Pers.

Kasmir, S. E. (2018). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi.

Kuncoro, M. (2013). Metode Riset Untuk Bisinis & Ekonomi: Bagaimana Meneliti & Menulis Tesis, Edisi Keempat. Penerbit Erlangga. Jakarta.

Laut, L. T., & Hutajulu, D. M. (2019). Kontribusi Financial Technology Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan Di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ekonomi Untidar 2019.

Ledgerwood, J. (2013). The New Microfinance Handbook: A Financial Market System Perspective. Washington, DC: World Bank Publications.

Majdi, M. Z. (2021). Model Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Berbasis Majelis Melalui Skema Qardhul Hasan:: Studi Kasus Di Baitut Tamkin Ntb Unit Aikmel. Maqosid: Jurnal Studi Keislaman Dan Hukum Ekonomi Syariah, 9(01), 1–17.

Margono, S. (2005). Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta

Muhammad. (2005). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Muhammad, R., & Nissa, I. K. (2020). Analisis Resiko Pembiayaan Dan Resolusi Syariah Pada Peer-To-Peer Financing. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 63–88.

Nasution, R. (2020). Optimalisasi Skema Bagi Hasil Sebagai Solusi Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah Di Indonesia. Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 1(1).

Nicoletti, B. (2017). The Future of FinTech: Integrating Finance and Technology in Financial Services. Palgrave Macmillan.

Noviyanti, A., & Erawati, T. (2021). Pengaruh Persepsi Kemudahan, Kepercayaan Dan Efektivitas Terhadap Minat Menggunakan Financial Technology (Fintech)(Studi Kasus: Umkm Di Kabupaten Bantul). Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Finansial Indonesia, 4(2), 65–74.

Nurcahya, Y. A., & Dewi, R. P. (2019). Analisis Pengaruh Perkembangan Fintech Dan E-Commerce Terhadap Perekonomian Masyarakat. Jurnal Akuntansi & Bisnis, 5, 21–35.

OJK. (2017). Roadmap Pengembangan Fintech di Indonesia.

Polindi, M., & Aguspriyani, Y. (2021). Financial Technology (Fintech) Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm). Jurnal Aghniya, 4(2), 171–181.

Pramudya, M. I., & Hidayati, H. N. (2023). Penerapan Pembelajaran Berdiferensiasi Terhadap Hasil Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Agama Islam Jenjang Sekolah Dasar. Jurnal Studi Dan Pendidikan Agama Islam Vol 2, No 1

Rijali, A. (2019). Analisis Data Kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81–95.

Rohila, Y. M. (2020). Pengaruh Persepsi Kemudahan Penggunaan, Efektivitas, Dan Risiko Terhadap Minat Bertransaksi Menggunakan Financial Technology (Fintech). Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.

Rohman, A. N., Sugeng, S., Fitriana, D., & Aidy, W. R. (2021). Ekosistem Bisnis Dan Regulasi Fintech Syariah Dalam Perspektif Keamanan Ekonomi. Cv. Pena Persada.

Sadari, S., & Hakim, A. (2019). Revitalisasi Keuangan Inklusif Dalam Sistem Perbankan Syariah Di Era Financial Technology. Zhafir| Journal Of Islamic Economics, Finance, And Banking, 1(1), 1–24.

Siamat, D. (2004). Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.

Schueffel, P. (2016). Taming the Beast: A Scientific Definition of Fintech. Journal of Innovation Management, 4(4), 32–54.

Septiani, R. N., & Wuryani, E. (2020). Pengaruh Literasi Keuangan Dan Inklusi Keuangan Terhadap Kinerja Umkm Di Sidoarjo. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 9(8), 3214.

Subandi, S. (2011). Deskripsi Kualitatif Sebagai Satu Metode Dalam Penelitian Pertunjukan. Harmonia Journal Of Arts Research And Education, 11(2), 62082.

Sudarsono, H. (2018). Konsep dan Aplikasi Keuangan Mikro Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitaif Kualitatif Dan R&D (Sutopo, Ed.; 1st–28th Ed.). Alfabeta.

Syahrum, S., & Salim, S. (2014). Metodologi Penelitian Kuantitatif.

Thakor, A. V. (2020). Fintech and Banking: What Do We Know? Journal of Financial Intermediation, 41, 100833.

Wahyuni, I. T., & Suryarini, T. (2022). Pengaruh Likuiditas, Risiko Kredit Dan Efisiensi Operasional Terhadap Profitabilitas Bank Persepsi Pasca Kebijakan Tax Amnesty Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2016-2019. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(Spesial Issue 4), 1877–1886.

Wulandari, S. T., & Nasik, K. (2021). Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer To Peer Lending Pada Fintech Konvensional Dan Fintech Syariah Di Indonesia. Nuris Journal Of Education And Islamic Studies, 1(2), 66–90.

Yarli, D. (2018). Analisis Akad Tijarah Pada Transaksi Fintech Syariah Dengan Pendekatan Maqhasid. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 9(2).

Yudhira, A. (2021). Analisis Perkembangan Financial Technology (Fintech) Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Value, 1(2), 13–28.

Zellatifanny, C. M., & Mudjiyanto, B. (2018). Tipe Penelitian Deskripsi Dalam Ilmu Komunikasi. Diakom: Jurnal Media Dan Komunikasi, 1(2), 83–90.

_______________. DSN - MUI Nomor 117/DSN-MUI/Ii/2018. Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah

_______________. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 . Tentang Bank Konvensional.

_______________. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No 10 Tahun 1998 . Tentang Bank Umum.

_______________. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 1 Angka 7 Nomor 21 Tahun 2008. Tentang Bank Syariah.

________________. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Pojk) No. 77 Tahun 2016 . Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.




DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v8i3.10014

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter